Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAMUJU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2024/PA. Mmj 1.Ondeng binti Katenni
2.Atung binti H Hayyang
3.Eka binti Latuo
4.Selfi Ramadhani binti Latuo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ondeng binti Katenni
2Atung binti H Hayyang
3Eka binti Latuo
4Selfi Ramadhani binti Latuo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV pemohon V pemohon VI Untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Ahlis Waris Alm. Latuo Bin Malla Yang Sah Secara Hukum Islam Adalah:
3. Ondeng binti Katenni, Tempat/Tgl Lahir Soppeng 31 Desember 1951 , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Tidak Tamat Sekolah, Umur 73 Tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Beralamat di Dusun Dadeko, Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat;
Selanjutnya Disebut Sebagai PEMOHON I.
4. Atung Bin H Hayyang, Tempat/Tgl Lahir Soppeng, 31 Desembar 1978, Pekerjaan Petani, Pendidikan Tamat SD, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Beralamat di Dusun Kalepu, Desa Kalepu, Kecamatan tommo, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat;
Selanjutnya Disebut Sebagai PEMOHON II.
5. Eka Binti Latuo, Tempat/Tgl Lahir Kalepu, 23 Oktober 2002, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir SMA, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Beralamat di Dusun Karomana, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat;
Selanjutnya Disebut Sebagai PEMOHON III.
6. Selfi Ramadhani Binti Latuo, Tempat/Tgl Lahir Kalepu, 12 Agustus 2010, Pekerjaan Pelajar, Pendidikan Terakhir SMP, Umur 13 Tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Beralamat di Dusun Kalepu, Desa Kalepu, Kecamatan tommo, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat;
Selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON IV.
7. Menetapkan Biaya Perkara Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak