Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAMUJU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PA. Mmj 1.Muslim bin AM Kasim
2.Fatimah binti Ibrahim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muslim bin AM Kasim
2Fatimah binti Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon I (Muslim bin AM Kasim) dan Pemohon II (Fatimah binti Ibrahim) yang dilaksanakan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Bulan Oktober 1995;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak